Postingan

PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENGAJUAN GUDANG BERIKAT

Terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas; Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangunan lain; Tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain; Mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang; Telah melewati masa 10 (sepuluh) tahun sejak menjalani hukuman pidana atau penetapan pailit, jika perusahaan pernah melakukan tindak pidana kepabeanan atau pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan; Digunakan untuk menimbun barang yang hanya ditujukan untuk mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean atau Kawasan Berikat, didistribusikan ke Toko Bebas Bea, atau diekspor.

PENGELUARAN BARANG DARI GUDANG BERIKAT

1. Pengeluaran Barang dari GB ke DPIL untuk Tujuan Dipakai : a. Dilakukan pemeriksaan pabean b. Menggunakan PIB sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor c. Dikenakan Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 d. Dasar penghitungan pungutan negara adalah nilai pabean, nilai impor harga dasar tarif yang        berlaku pada saat pendaftaran PIB di kantor yang mengawasi GB 2. Pengeluaran Barang dari GB ke Kawasan Berikat : a. Menggunakan formulir BC 2.3 dilampiri invoice/packing list yang dikeluarkan PPGB, diajukan        kepada Kepala Kantor untuk ditandasahkan b. Dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing) ke peti kemas/ kemasan barang oleh pejabat          Bea Cukai dari kantor yang mengawasi GB c. Pejabat Bea Cukai menerakan segel/tanda pengaman, mencatat nomor/jenis segel/tanda pengaman      serta memberikan persetujuan pengeluaran. d. Pengusaha KB wajib menyerahkan formulir BC 2.3 lembar ke-2 kepada Kepala Kantor yang          mengawasi KB paling lamb

Filosofi Gudang Berikat

Berikut data filosofi gudang berikat : ·          Logistic Center ·          Supporting Industry ·          MoU ·          dengan perusahaan industri calon pembeli, dengan mencantumkan jenis barangnya ·          Tidak ada proses produksi, hanya boleh pekerjaan sederhana ·          Berlaku ketentuan larangan dan pembatasan ·          Berlaku skema FTA/PTA ·          Tidak menimbun  finished product  yang langsung ditujukan kepada  end user

Tujuan Gudang Berikat :

Untuk meningkatkan daya tarik para investor baik PMA ataupun PMDN dan menciptakan iklim usaha yang menguntungkan.

Perpanjangan Izin Gudang Berikat

Perpanjangan izin diajukan sebelum izin berakhir. Jika izin perpanjangan belum keluar namun izin telah berakhir, terhadap pemasukan barang ke GB tidakmendapatkan fasilitasnya. Jika tidak diajukan perpanjang : secara hukum sama dengan izin dicabut, barang - barang harus diselesaikan fasilitasnya.

Syarat - Syarat Untuk Menjadi Gudang Berikat

1.  Adanya suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu. 2. Berfungsi sebagai pusat distribusi barang - barang impor yang sebelum pendistribusiannya          dapat dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengepakan, penyortiran, pemberian label atau      kegiatan lain yang bukan kegiatan pengolahan. 3. Adanya kemudahan kepabeanan, cukai, dan perpajakan, atas barang impor yang dimasukkan      ke gudang berikat. 

Jenis - Jenis Gudang Berikat

Berikut Jenis - Jenis Gudang Berikat ·    GB pendukung industri        ·    Industri di Kawasan Berikat        ·    Industri di TLDDP ·    GB pusat distribusi khusus TBB ·   GB transit (Tujuan Ekspor)