PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENGAJUAN GUDANG BERIKAT
Terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas; Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangunan lain; Tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain; Mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang; Telah melewati masa 10 (sepuluh) tahun sejak menjalani hukuman pidana atau penetapan pailit, jika perusahaan pernah melakukan tindak pidana kepabeanan atau pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan; Digunakan untuk menimbun barang yang hanya ditujukan untuk mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean atau Kawasan Berikat, didistribusikan ke Toko Bebas Bea, atau diekspor.