PENGELUARAN BARANG DARI GUDANG BERIKAT
1. Pengeluaran Barang dari GB ke DPIL untuk Tujuan Dipakai :
a. Dilakukan pemeriksaan pabean
b. Menggunakan PIB sesuai
tatalaksana kepabeanan di bidang impor
c. Dikenakan Bea Masuk, Cukai,
PPN, PPnBM dan PPh pasal 22
d. Dasar penghitungan pungutan
negara adalah nilai pabean, nilai impor harga dasar tarif yang
berlaku pada saat pendaftaran PIB di kantor yang mengawasi GB
berlaku pada saat pendaftaran PIB di kantor yang mengawasi GB
2. Pengeluaran Barang dari GB
ke Kawasan Berikat :
a. Menggunakan formulir BC 2.3
dilampiri invoice/packing list yang dikeluarkan PPGB, diajukan
kepada Kepala Kantor untuk ditandasahkan
kepada Kepala Kantor untuk ditandasahkan
b. Dilakukan pengawasan
pemuatan barang (stuffing) ke peti kemas/ kemasan barang oleh pejabat Bea Cukai
dari kantor yang mengawasi GB
c. Pejabat Bea Cukai menerakan
segel/tanda pengaman, mencatat nomor/jenis segel/tanda pengaman serta
memberikan persetujuan pengeluaran.
d. Pengusaha KB wajib
menyerahkan formulir BC 2.3 lembar ke-2 kepada Kepala Kantor yang
mengawasi KB paling lambat 3 hari setelah barang tiba di KB.
mengawasi KB paling lambat 3 hari setelah barang tiba di KB.
e. Kepala Kantor yang mengawasi
KB melakukan rekonsiliasi
3. Pengeluaran Barang dari GB
dengan fasilitas pembebasan /keringanan
a. Pengeluaran barang impor
dari GB ke perusahaan yang mendapatkan fasilitas
pembebasan/keringanan bea masuk dan penangguhan pembayaran PPN/PPnBM dalam ekspor
dilakukan dengan menggunakan PIB sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
pembebasan/keringanan bea masuk dan penangguhan pembayaran PPN/PPnBM dalam ekspor
dilakukan dengan menggunakan PIB sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
b.Dilakukan pemeriksaan pabean
oleh pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi GB yang
bersangkutan.
bersangkutan.
4. Pengeluaran Barang dari GB
untuk reekspor :
a. Pengeluaran barang impor
dari GB yang akan diekspor kembali dilaksanakan dengan mengajukan Pemberitahuan
Ekspor tanpa PEB (PETP) dilampiri formulir BC 2.3 rangkap 4 kepada Kepala
Kantor
Kantor
b. Kepala Kantor menunjuk
pejabat BC untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan stuffing dan melakukan
peneraan segel/tanda pengaman pada peti kemas/kemasan barang dan mencatat
nomor/jenis segel/tanda pengaman serta memberikan persetujuan muat
c. Pejabat BC di pelabuhan muat
mencocokkan dan meneliti keutuhan segel/tanda pengaman serta
keadaan peti kemas/kemasan barang.
keadaan peti kemas/kemasan barang.
Komentar
Posting Komentar