1. Pengeluaran Barang dari GB ke DPIL untuk Tujuan Dipakai : a. Dilakukan pemeriksaan pabean b. Menggunakan PIB sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor c. Dikenakan Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 d. Dasar penghitungan pungutan negara adalah nilai pabean, nilai impor harga dasar tarif yang berlaku pada saat pendaftaran PIB di kantor yang mengawasi GB 2. Pengeluaran Barang dari GB ke Kawasan Berikat : a. Menggunakan formulir BC 2.3 dilampiri invoice/packing list yang dikeluarkan PPGB, diajukan kepada Kepala Kantor untuk ditandasahkan b. Dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing) ke peti kemas/ kemasan barang oleh pejabat Bea Cukai dari kantor yang mengawasi GB c. Pejabat Bea Cukai menerakan segel/tanda pengaman, mencatat nomor/jenis segel/tanda pengaman serta memberikan persetujuan pengeluaran. d. Pengusaha KB wajib menyerahkan formulir BC 2.3 lembar ke-2 kepada Kepala Kantor yang mengawasi KB paling lamb
Komentar
Posting Komentar