PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENGAJUAN GUDANG BERIKAT

  1. Terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas;
  2. Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangunan lain;
  3. Tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain;
  4. Mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang;
  5. Telah melewati masa 10 (sepuluh) tahun sejak menjalani hukuman pidana atau penetapan pailit, jika perusahaan pernah melakukan tindak pidana kepabeanan atau pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan;
  6. Digunakan untuk menimbun barang yang hanya ditujukan untuk mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean atau Kawasan Berikat, didistribusikan ke Toko Bebas Bea, atau diekspor.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGELUARAN BARANG DARI GUDANG BERIKAT

Perpanjangan Izin Gudang Berikat