Pengertian Gudang Berikat ?
Gudang Berikat adalah salah
satu bentuk fasilitas dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, yang dijalankan
atau diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Yang dimaksud dengan
Gudang Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan
tertentu yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun untuk dikeluarkan kembali dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Komentar
Posting Komentar