Pengertian Gudang Berikat ?

Gudang Berikat adalah salah satu bentuk fasilitas dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, yang dijalankan atau diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Yang dimaksud dengan Gudang Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk dikeluarkan kembali dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGELUARAN BARANG DARI GUDANG BERIKAT

PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENGAJUAN GUDANG BERIKAT

Perpanjangan Izin Gudang Berikat