1. Pengeluaran Barang dari GB ke DPIL untuk Tujuan Dipakai : a. Dilakukan pemeriksaan pabean b. Menggunakan PIB sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor c. Dikenakan Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 d. Dasar penghitungan pungutan negara adalah nilai pabean, nilai impor harga dasar tarif yang berlaku pada saat pendaftaran PIB di kantor yang mengawasi GB 2. Pengeluaran Barang dari GB ke Kawasan Berikat : a. Menggunakan formulir BC 2.3 dilampiri invoice/packing list yang dikeluarkan PPGB, diajukan kepada Kepala Kantor untuk ditandasahkan b. Dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing) ke peti kemas/ kemasan barang oleh pejabat Bea Cukai dari kantor yang mengawasi GB c. Pejabat Bea Cukai menerakan segel/tanda pengaman, mencatat nomor/jenis segel/tanda pengaman serta memberikan persetujuan pengeluaran. d. Pengusaha KB wajib menyerahkan formulir BC 2.3 lembar ke-2 kepada Kepala Kantor yang mengawasi KB paling lamb
Terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas; Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangunan lain; Tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain; Mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang; Telah melewati masa 10 (sepuluh) tahun sejak menjalani hukuman pidana atau penetapan pailit, jika perusahaan pernah melakukan tindak pidana kepabeanan atau pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan; Digunakan untuk menimbun barang yang hanya ditujukan untuk mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean atau Kawasan Berikat, didistribusikan ke Toko Bebas Bea, atau diekspor.
Perpanjangan izin diajukan sebelum izin berakhir. Jika izin perpanjangan belum keluar namun izin telah berakhir, terhadap pemasukan barang ke GB tidakmendapatkan fasilitasnya. Jika tidak diajukan perpanjang : secara hukum sama dengan izin dicabut, barang - barang harus diselesaikan fasilitasnya.
Komentar
Posting Komentar